Orang dalam Perusahaan atau pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Perusahaan dilarang memperdagangkan sekuritas Perusahaan berdasarkan Informasi atau Fakta Material yang belum diungkap.

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya benturan kepentingan serta untuk mengatur perdagangan surat berharga Perusahaan, yakni semua orang dalam tidak melakukan perdagangan efek berbentuk saham perseroan disaat memiliki informasi atau fakta material yang tidak/ belum dipublikasikan, adanya penyebaran informasi atau fakta material secara selektif maupun adanya tipping mengenai informasi atau fakta material yang tidak/belum dipublikasikan.

Orang dalam Perusahaan adalah meliputi sebagai berikut:

  1. Pemegang Saham Utama Perusahaan;
  2. Komisaris, Direktur, atau Karyawan Perusahaan;
  3. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Perusahaan memungkinkan orang tersebut memperoleh Informasi Orang Dalam; atau
  4. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana disebutkan dalam poin a,b dan c di atas.