PT Selamat Sempurna Tbk (“Perseroan”) mengadopsi kebijakan hubungan dengan investor untuk mengedepankan komunikasi yang teratur, efektif dan memadai bagi para pemegang saham.

Perseroan menerapkan kebijakan 'masa tenang', yaitu masa di mana Perseroan tidak berhubungan dengan komunitas pasar modal. Pengecualian atas kebijakan ini dapat terjadi atas diskresi Perseroan, dalam hal terdapat kebutuhan untuk membahas suatu berita terbaru (breaking news) atau alasan lainnya. Selama masa tenang, pejabat Investor Relations dapat memberikan jawaban atas pertanyaan dari komunitas pasar modal terkait fakta (fact-based inquiries).

Masa tenang dimulai pada saat atau segera setelah akhir dari periode keuangan dan berakhir ketika diumumkannya pengungkapan laporan keuangan Perseroan. Masa tenang untuk Perseroan adalah 21 (dua puluh satu) hari sebelum pengungkapan laporan keuangan Perseroan.


Kebijakan Komunikasi