RUPS merupakan organ perusahaan yang memegang kekuasaan dan wewenang tertinggi. RUPS mengangkat dan memberhentikan para Komisaris dan anggota Direksi dan berwenang untuk meminta pertanggungjawaban mereka atas pengelolaan Perseroan. RUPS juga mengambil keputusan tentang masalah-masalah penting yang berkaitan dengan bisnis dan operasional Perseroan termasuk jumlah remunerasi para Direktur dan Komisaris, pembayaran dividen dan pembagian laba Perseroan, persetujuan Laporan Tahunan, penunjukan auditor independen, perubahan Anggaran Dasar, dan pendelegasian wewenang kepada Dewan untuk menindak lanjuti hasil-hasil keputusan yang telah disahkan dalam RUPS.