Dalam rangka penerapan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana disyaratkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Publik, dimana lebih lanjut diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, PT Selamat Sempurna Tbk (Perseroan) telah menyusun Kebijakan Seleksi Pemasok atau Vendor dan Peningkatan Kemampuan Pemasok atau Vendor (“Kebijakan”).

Kebijakan Seleksi Pemasok atau Vendor dan Peningkatan Kemampuan Pemasok atau Vendor ini mewujudkan komitmen Perseroan untuk menjalankan bisnis dengan penuh integritas, keterbukaan, dan rasa hormat terhadap hak-hak asasi manusia secara universal dan terhadap semua prinsip dasar ketenagakerjaan di seluruh kegiatan operasi Perseroan.


Piagam Audit Internal